BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kendalikan Abrasi, Pemkab Karawang Dorong Metode Appostrap PHE ONWJ Terus di Perluas

Alat Pemecah, Peredam Ombak, dan Perangkap Sedimentrap (Appostrap) yang di kembangkan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Pesisir Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, menyita perhatian Pemkab Karawang. 
Pasalnya, metode Appostrap yang terus di modifikasi dengan merakit ban bekas kendaraan roda dua itu, mampu konsisten mengurangi abrasi, meningkatkan sedimentasi dan memperluas daratan pesisir.
Foto : Warga pesisir Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran, Kab. Karawang Saat memasang rakitan appostrap di pesisiran pantai untuk kendalikan abrasi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang, melalui Kabid Perikanan Tangkap Mahmud mengatakan, 
sesuai dengan kewenangannya terkait kelestarian fungsi ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir yaitu pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupayen Karawang memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih pada PHE ONWJ yang telah mengembangkan teknologi pemecah gelombang dan perangkap sedimentasi dengan metoda Appostrap. Ini sebut Mahmud, terbukti sudah memberikan manfaat besar bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran. 
"Kita berharap semoga inovasi teknologi yang sudah hak paten PHE ONWJ ini, bisa dikembangkan ke kecamatan-kecamatan pesisir yang lain di wilayah Kabupatsn Karawang, "katanya, Minggu 25 Agustus 2024.

Hal ini sambung Mahmud, sejalan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban ini sudah diatur dalam Pasal 2 Permen BUMN Nomor 5 Tahun 2007 yang mewajibkan Perseroan dan Perum melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. 
"Dinas Perikanan Kabupaten Karawang memberikan apresiasi kepada Pertamina atas sumbangsihnya dalam upaya pengendalian abrasi tersebut, " Ungkapnya.

Lebih jauh Mahmud menambahkan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan wilayah laut dari garis pantai hingga sejauh 12 mil laut menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Namun, Pemerintah Kabupaten tetap mendukung upaya-upaya yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat pesisir. 
"Dalam regulasi memang garis pantai sejauh 12 mil laut jadi wewenang provinsi, tapi Pemkab Karawang sangat mendukung setiap upaya yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat pesisir termasuk Appostrap dari PHE ONWJ ini, " Ungkapnya. (Rd)
Posting Komentar