Breaking News
---

Kemenkumham Segera Undangkan Revisi PKPU Pilkada 2024

 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilih Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. Sebelumnya, DPR telah menyetujui revisi PKPU tersebut pada rapat yang digelar Komisi II DPR, Minggu (25/8/2024).

Kemenkumham Segera Undangkan Revisi PKPU Pilkada 2024

Dengan penetapan tersebut, PKPU tentang Pilkada 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) nomor 60 dan 70. "Selanjutnya pada kesempatan pertama akan sesegera mungkin diundangkan," kata Menkumham, Supratman Andi Agtas, Minggu (25/8/2024).

Menurut Menkumham, ini sesuai harapan DPR agar perubahan PKPU tersebut segera diharmonisasi. Andi menegaskan PKPU hasil revisi harus segera diundangkan karena proses pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada Selasa (27/8/2024). 

"Kami sudah menghubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini juga," ujarnya. Sehingga, PKPU tersebut sudah bisa berlaku efektif dan menjadi landasa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah.

Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (25/8/2024). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan saat ini sudah ada PKPU yang lengkap sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan