Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada penjualan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah 1445 H/2024 M. Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief dalam sidang perdana Pansus Haji bersama DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengonfirmasi isu tentang jual beli kuota haji. Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan Kementerian Agama.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” kata dia.
Menurutnya, jika ada yang mendapat info tersebut, bisa langsung melaporkan ke Kementerian Agama. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang.
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan,” ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
“Saya ingin tahu siapa yang main, kami semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” ujarnya.
Ia mengatakan jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai regulasi dan Siskohat. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang.
Mereka terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.
Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah. Mereka terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi.