Kampanye Ditempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, terancam sanksi pidana jika berkampanye di tempat ibadah.
Meskipun dalam aturannya sanksi pelanggaran kampanye ditempat ibadah berbeda antara bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, berdasarkan regulasi Undang-Udang Nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang.
Namun dalam aturannya lanjut Dodi, sanksi pidana selama 2 tahun penjara hanya berlaku bagi Cabup dan Cawabup. Sedangkan untuk Cagub Cawagub hanya dikenakan sanksi administrasi.
"Sanksinya pidana untuk Cabup Cawabup untuk Calon Gubernur dan Wakilnya hanya administrasi," katanya, Senin (12/8/2024).
Aturan berbeda ini kata Dodi, akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka hal itu, akan terus disosialisasikan oleh Bawaslu.
Dodi juga mengatakan, selain kampanye ditempat ibadah, kerawanan yang muncul dalam Pilkada yang dipetakan oleh Bawaslu adalah netralitas ASN dan politik uang.
" Berdasarkan pengalaman-pengalaman sampai ke pengadilan," tegas Dodi.(*)