BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jangan Usil, DPRD Baru Tidak Boleh 'Robah' Titik Pokir Dewan Lama yang Sudah Masuk SIPD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2019 – 2024, berakhir pada 4 Agustus 2024 lalu, dan yang terpilih dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu), untuk periode 2024 – 2029, sudah dilantik pada 5 Agustus 2024 dengan 26 diantaranya wajah baru. 
Foto : Prosesi pelantikan anggota DPRD Karawang 2024-2029


Pemerhati politik dan pemerintahan Andri Kurniawan mengingatkan agar dengan adanya pergantian wajah baru dikursi legislatif Karawang yang jumlahnya lumayan signifikan, jangan sampai memunculkan permasalaham hukum, berkaitan dengan program pembangunan dari usulan aspirasi program reses Dewan sebelumnya (Yang Kalah_red). 

"Mengingat, setengah dari jumlah kursi yang ada digantikan oleh wajah baru, memang ini berdampak pada program usulan pembangunan yang sudah diusulkan oleh anggota DPRD sebelumnya melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKPD KUA-PPAS) Tahun 2025,” Katanya.

Usulan pembangunan yang diserap melalui program reses, kemudian diinput melalui RKPD KUA-PPAS Tahun 2025 sudah matang.

“Suatu hal yang tidak mungkin adanya lagi perubahan, yang dirubah oleh ke-25 anggota yang baru terpilih dan baru dilantik itu,” tambahnya, di kutip filesatu. 

Ia menambahkan, program pembangunan dari usulan aspirasi yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun 2025, masih hak usulan dari ke – 26 anggota DPRD Karawang yang tidak terpilih kembali. Kecuali untuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau Anggaran Perubahan, itu baru menjadi hak dari anggota yang baru terpilih,” Jelasnya

Andri menambahkan, oleh karena itu, ia sarankan agar Sekretariat Dewan (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terdapat usulan Pokir DPRD, jangan sekali – kali berani merubah titik usulan yang sudah terinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari usulan anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024. 

*Sebab, SIPD merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019,” ujarnya.

Kenapa ia mewanti – wanti Setwan, Bappeda dan OPD terkait jelasnya, Karena anggota yang baru terpilih, tentunya belum melakukan reses di Tri Wulan Pertama, Tri Wulan Kedua dan Tri Wulan Ketiga.

"Sehingga usulan aspirasi dari masyarakat yang tertampung selama Tri Wulan Masa Sidang Tahun 2024 yang terinput ke SIPD adalah dari hasil reses anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024,” tutur Andri.

Jika ditemukan adanya perubahan usulan kegiatan pembangunan dari aspirasi anggota DPRD Karawang di Tahun Anggaran 2025, jelas akan menjadi masalah hukum. " pungkasnya. (Red)
Posting Komentar