Breaking News
---

Istana Sebut Pemerintah Ikuti Aturan Berlaku Terkait Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024. Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada akhir Agustus mendatang.

Istana Sebut Pemerintah Ikuti Aturan Berlaku Terkait Pilkada

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ujarnya.

Pemerintah berpesan agar semua peran dalam demokrasi ini dijalankan dengan memikirkan kepentingan umum. Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, agenda  pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang ditunda. 

Sebab, dalam proses pengesahan tidak memenuhi syarat minimal anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR. "Secara fisik, izin 87 orang,karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk Paripurna karena forum tidak terpenuhi," kata Dasco dalam Ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Baleg DPR sendiri menyetujui RUU Pilkada dalam keputusan tingkat I di Rapat Panitia Kerja (Panja). Baleg, Pemerintah, dan DPD merampungkan pembahasan RUU Pilkada selama 7 jam untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Baleg, Pemerintah, dan DPD menyepakati perubahan syarat calon kepala daerah di Pilkada. ​Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidatnya di Pilkada.

RUU Pilkada juga menyepakati batas usai Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun pada saat pelantikan Februari 2025 mendatang. Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati batas usai calon Walikota dan calon Wakil Walikota minimal 25 tahun.

Sementara itu, batas usia calon Bupati dan calon Wakil Bupati juga minimal 25 tahun. Baidowi menambahkan, draf RUU Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku mengadopsi putusan MK.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan