BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Inspektorat Karawang Ingatkan Pertanggungjawaban DBHCHT, Taopik : Wajib Tertib Administrasi dan Keuangan !

Sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM hingga RSU Paru Jatisari berkumpul menerima arahan dari Inspektorat Karawang, Selasa 12 Agustus 2024. Selain untuk memetakan pemenuhan data yang di minta Polda Jawa Barat terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022, Inspektorat juga mendesak sejumlah instansi untuk bertanggungjawab dengan tertib administrasi dan tertib keuangan dalam pengelolaan DBHCHT. 

Foto : Inspektorat Karawang Saat Bersama sejumlah pejabat instansi terkait arahan pertanggungjawaban DBHCHT

Seperti di ketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke pemerintah daerah yang tujuannya adalah meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

"Kita dorong untuk tertib administrasi dan tertib keuangan. DBHCT ini, harus dipertanggungjawabkan, karena ini adalah uang negara yang pertanggungjawabannya juga sudah jelas sebagaimana regulasi, " Kata Irban khusus Inspektorat Karawang Taopik Maulana, Selasa (12/8/2024).

Beberapa instansi yang di undang sebut Opik  adalah Disnaker, Satpol PP, Dinkes, dinas perikanan, dinas pertanian, dinas koperasi, dinas sosial dan RS jatisari
 
"Soal besaran DBHCHT tahun ini dan kemarin saya gak hapal, itu leading sektornya bagian perekonomian. Yang jelas, kaitan pertanggungjawaban harus di selesaikan, ini kan uang negara maka harus dipertanggingjawabkan, " Ujarnya.

Kabag Perekonomian Setda Karawang, Yayat Rohayatie mengatakan, kegiatan bersama Inspektorat ini, adalah dalam rangka pemenuhan data yang diminta Polda untuk DBHCHT tahun 2022. Disinggung, adakah persoalan dalam DBHCHT 2022, Yayat mengaku kurang tahu. 
"Untuk besaran DBHCHT tahun ini, masih dalam tahap rekon ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementrian Keuangan, " Ungkapnya.

Seperti di Ketahuia, bahwa penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Sesuai PMK Nomor 215 Tahun 2021, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga bagian. Diantaranya 40% untuk Kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat termasuk pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja dan 10% untuk penegakan hukum termasuk kegiatan operasi pasar BKC Ilegal. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024, Ketentuan DBH cukai hasil tembakau ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Adapun daerah yang mendapatkan DBH cukai hasil tembakau paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur mencapai Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 459,1 miliar. (Rd)
Posting Komentar