Breaking News
---

Ini Alasan DPR Belum Sahkan Revisi UU Pilkada

DPR RI membeberkan, alasan tidak bisa melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Alasannya, yakni kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024), tidak memenuhi kuorum.

"Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Foto ilustrasi: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, DPR sebelumnya berencana melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini. Sayangnya, hanya 86 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dari total 575 anggota dewan.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan. Harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi," ucap Dasco.

Namun sayang, Dasco belum dapat memastikan, kapan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Terlebih, kata Dasco, saat ini masih menunggu adanya rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," ujar Dasco.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan