Breaking News
---

Hallo Non ASN, Pilih Daftar CPNS atau PPPK Tahun Ini ? Begini Kata BKPSDM Karawang !

Seleksi CASN Tahun 2024 untuk CPNS di Buka Akhir Agustus ini, sementara seleksi PPPK di rencanakan mulai di buka bulan Oktober 2024. Lalu bagaimana dengan pegawai honorer/non ASN yang sudah terdata di BKN dan berpotensi memiliki peluang besar pada seleksi PPPK ? Bolehkah daftar CPNS bulan ini dengan membuat akun ? Atau apakah data diri akan terkunci oleh NIK di CPNS dan otomatis akun seleksi PPPK Oktober nanti tidak bisa di buat?

Sekelumit pertanyaan ini membayangi para tenaga Non ASN di sejumlah OPD dan Intansi pemerintah, mengingat kepastian seleksi PPPK dibawah kendali rezim pemerintahan yang baru, masih tentantif dan khawatir berpotensi berubah - ubah kebijakan dan regulasi di masa transisi.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Nendi Sopandi mengatakan, dalam Permenpan & RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN pasal 25 ayat (3) di sebutkan bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Bab XIV ketentuan penutup pasal 66 menyatakan bahwa pegawai non ASN atau pegawai lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

"Sehingga pegawai yang non ASN disarankan mending ikut seleksi PPPK daripada CPNS. Karena seleksi CPNS dan seleksi PPPK pelaksanaannya berbarengan, artinya satu account hanya boleh memilih satu jenis seleksi, " Katanya, Selasa 27 Agustus 2024.

Foto : Ilustrasi

Kemudian, tambah Nendi, Bagi Non ASN atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang lebih baik memilih seleksi PPPK, karena jika tidak lulus ujian dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh Waktu. Sedangkan jika memilih seleksi CPNS jika tidak lulus tidak ada jaminan bisa masuk PPPK paruh Waktu, karena dengan ikut seleksi CPNS dianggap berasal dari pelamar umum, masa kerja di instansi pemerintah tidak diperhitungkan.
Saat ini sebut Nendi, kebutuhan untuk formasi CPNS Pemkab Karawang sebanyak 294 formasi dan PPPK 618 formasi. Untuk CPNS, memang sudah di buka registrasinya mulai 20 Agustus - 6 Desember berdasarkan surat BKN Nomor 5419/B-Ks.04.01/SD/K/2021, sementara untuk seleksi PPPK masih tentatif.

"Kami ingatkan bahwa seleksi PPPK Gratis, tidak ada biaya apapun, transparan dan bebas dari KKN, kalau ada seseorang atau lembaga yang berjanji bisa meluluskan dengan meminta imbalan dalam bentuk uang atau imbalan lainnya diabaikan saja, itu dipastikan penipuan, " Tandasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan