Breaking News
---

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, agenda  pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang ditunda. Sebab, dalam proses pengesahan tidak memenuhi syarat minimal anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada Menjadi Undang-Undang

"Secara fisik, izin 87 orang. Karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk Paripurna karena forum tidak terpenuhi," kata Dasco dalam Ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Dasco sebelumnya menskor atau mengentukan sementara Rapat Paripurna pukul 09.30 WIB karena jumlah anggota dewan belum memenuhi syarat. Ia kembali membuka rapat, namun masih belum juga memenuhi syarat jumlah.

"Maka sesuai pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui, terimakasih, dengan ini dapat kami skor," kata Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dalam keputusan tingkat I di Rapat Panitia Kerja (Panja). Baleg, Pemerintah, dan DPD merampungkan pembahasan RUU Pilkada selama 7 jam untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Baleg, Pemerintah, dan DPD menyepakati perubahan syarat calon kepala daerah di Pilkada. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidatnya di Pilkada.

RUU Pilkada juga menyepakati batas usai Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun pada saat pelantikan Februari 2025 mendatang. Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati batas usai calon Walikota dan calon Wakil Walikota minimal 25 tahun.

Sementara itu, batas usia calon Bupati dan calon Wakil Bupati juga minimal 25 tahun. Baidowi menambahkan, draf RUU Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku mengadopsi putusan MK.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan