Breaking News
---

DPR Sahkan Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024

Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (25/8/2024). Sebelumnya, rapat pengesahan draf PKPU ini rencananya berlangsung pada Senin (26/8/2024), tetapi akhirnya dimajukan satu hari.

DPR Sahkan Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dimajukannya rapat tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pemerintah. "Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Menurut Doli, karena rapat diadakan pada hari libur, maka diperlukan izin dari pimpinan DPR dan pemerintah. "Alhamdulillah semuanya disetujui sehingga rapat dapat berlangsung dengan lancar," ujarnya.

Doli menegaskan saat ini sudah ada PKPU yang lengkap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Insyaallah tidak lagi ada keraguan, prasangka, spekulasi, untuk melaksanakan Pilkada 2024," ucapnya. 

Politisi Partai Golkar ini juga berterima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut. "Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia," ucapnya.​


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan