BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditjen Imigrasi Tangkap Dua Penyelundup Imigran ke Australia

 Dua warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 28 imigran yang hendak menuju Australia. Kedua tersangka berinisial DH dan MA itu kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Ditjen Imigrasi Tangkap Dua Penyelundup Imigran ke Australia

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kamis (8/8/2024). "Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 28 WNA dan dua WNI yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi. Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu (29/6/2024), oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. 

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para WNA diberangkatkan dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia pada 16 Juni 2024. "Mereka menggunakan kapal yang dikemudikan kedua tersangka yaitu DH dan MA," ujar Godam.

Namun, dua hari kemudian mereka terdeteksi dan diamankan pihak penjaga perbatasan Australia (Australian Border Force).  "Sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia," kata Godam. 

Diketahui kedua tersangka membawa para imigran tersebut menuju Pulau Christmas, Australia, tanpa pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Bahkan, puluhan WNA ini tidak memiliki visa untuk masuk ke Australia. 

"Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan kedua tersangka," ujarnya. Menurut Godam, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan otak di penyelundupan imigran tersebut.

Posting Komentar