BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPIP Beri Penjelasan soal Pelepasan Hijab pada Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan penjelasan terkait isu anggota Paskibraka putri 2024 tidak diizinkan menggunakan hijab saat pengukuhan. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 untuk mengangkat nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

BPIP Beri Penjelasan soal Pelepasan Hijab pada Paskibraka

Yudian juga menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam, red) beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024. Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Yudi menjelaskan, penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno. Menurutnya, nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. 

"Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan," ucapnya.

Menurut Yudian, pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela. Ini berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024.

Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000. Ini menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi. (*)


Posting Komentar