BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Ini dilakukan dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Judi Online

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi. Tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK pun meminta lembaga perbankan melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam dialog ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8/2024).

Deden mengatakan OJK menerapkan dua pendekatan untuk mengatasi transaksi judi online. Yakni pencegahan dan penegakan hukum. 

Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online. "Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Diakuinya, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," katanya. Bahkan kasus jual beli rekening semakin marak ditemukan sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.

"Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir. Sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit," ucap Deden.

Deden menjelaskan mengenai ribuan rekening yang telah diblokir. Menurutnya, OJK telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak.

"Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan. Tapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," ucapnya.

Ke depan, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

"Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat," kata Deden. Deden juga menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. 

Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum. Serta memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.(*)

Posting Komentar