Belasan Ribu Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi
Sebanyak 16.772 narapidana yang berada di Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di HUT RI Ke 79.
"Dari Jumlah narapidan 20.758 orang, 16.772 orang telah mendapatakan remisi kemerdekaa RU I atau pengurangan masa tahanan dan RU II langsung bebas itu berjumlah 378 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno dalam rilisnya yang diterima Sabtu (17/8/2024).
Masjuno mengatakan, untuk anak binaan yang berjumlah 147 anak. Dari jumlah tersebut, 119 anak binaan mendapatkan masa pengurangan masa tahan dan 4 anak langsung bebas.
"Besaran Remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan,"katanya.
Masjuno menyampaikan untuk pemberian remisi di HUT RI ke 79 kepada narapidana, mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada registrasi F (buku catatan pelanggaran selam di Lapas atau Rutan), dan selalu mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,"katanya.(*)