BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Baleg Sepakati Batas Usai Cagub, Cabup, dan Cawalkot

 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyepakati batas usai calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada dengan pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg Sepakati Batas Usai Cagub, Cabup, dan Cawalkot

Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati batas usai calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal 25 tahun. Sementara itu, batas usia calon bupati dan calon wakil bupati juga minimal 25 tahun.

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub. Sementara usia 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata  Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

"Setuju ya? Ini merujuk ke MA mayoritas setuju,".

Menurutnya, jika putusan Mahkamah Agung sejalan, maka batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.

"Ketentuan pasal 20 UUD 1945 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk Undang-Undang. Masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," katanya, menjelaskan.

MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang MK Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Posting Komentar