Breaking News
---

Anggota DPRD Karawang Terpilih Sudah Selesaikan LHKPN

Semua dewan terpilih di Karawang telah menyerahkan LHKPN dan siap untuk dilantik pada 5 Agustus mendatang. Jadwal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Kabupaten Karawang telah berakhir. Batas penyerahan LHKPN dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan dua hari sebelum penutupan penyerahan, seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN.

Foto : Gedung DPRD Karawang

“Kaitan dengan harta kekayaan yang memang bersifat wajib bagi seorang penyelenggara negara sesuai dengan yang di atur dalam PKPU, setiap dewan yang terpilih itu wajib menyerahkan tanda terima LHKPN nya paling lambat 21 hari sebelum mereka dilantik. Sesuai dengan AMJ itu tanggal 5 Agustus, maka batas waktunya itu tanggal 15 Juli kemarin. Mereka sudah menyerahkan semuanya, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi,” ujarnya.

Setelah proses penyerahan telah usai dilakukan, pihak KPU pun sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati Karawang. Surat dikirimkan pada tanggal 16 Juli. Ia menyatakan untuk di Kabupaten Karawang, KPU menerima semua LHKPN dewan pada tanggal 13 Juli.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati pada tanggal 16 Juli untuk menyampaikan daftar nama 50 dewan terpilih yang akan dilantik. Penyerahannya itu difasilitasi oleh partai politik dan kita tidak memeriksa nama terakhir yang menyerahkan, untuk kami di KPU yang penting kewajiban penyerahan LHKPN sudah terkonek. Tidak ada dewan yang menyerahkan melewati batas waktu, terakhir yang menyerahkan itu di tanggal 13 Juli. Penyerahan dibantu juga oleh sekretariat dewan untuk mengkomunikasikan kepada dewan terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN,” jelasnya

Selama proses penyerahan LHKPN terdapat kendala pada surat tanda terima yang lambat diterima oleh masing-masing dewan. Ia melanjutkan tanda terima LHKPN diberikan ketika proses verifikasi dari KPK selesai.

“Ada kendala, cukup banyak dari mereka yang menerima tanda terimanya itu sedikit terlambat. Karena memang proses verifikasi dilakukan oleh Dirjen LHKPN di KPK sehingga untuk dewan baru ada proses verifikasi yang lebih lambat dibandingkan dengan incumbent. Ada yang satu Minggu, dua Minggu bahkan 30 hari baru menerima tanda terima tergantung dari proses verifikasi di KPK. Kami tidak mengukur waktunya, kita hanya menerima yang datang konsultasi untuk menyampaikan nama yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dan nama yang dalam proses verifikasi,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan