BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS Puluhan Miliar

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kecurangan (Fraud) terkait klaim BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit. KPK menilai kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.

Tiga Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS Puluhan Miliar

Bahkan, kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. "Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bahkan kata Pahala, rumah sakit itu telah melanggar pidana korupsi. "Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," katanya.

Tiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah dan Sumatera. Namun, Pahala, belum membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.

Pahala hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.  "RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," katanya.

Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.

Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.

Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.

Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi.  "Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada)," katanya.

Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan adanya kerjasama antara petugas, dokter manajemen untuk melakukan phantom billing. Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.

Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.

Selanjutnya pihak rumah sakit menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga rumah sakit yang sudah diproses pidana.

KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di rumah sakit lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta.  KPK mengingatkan rumah sakit untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut.(*)

Posting Komentar