Breaking News
---

Razia di Lemahabang - Cilamaya Wetan, Aparat Gabungan Sita 14.153 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Puluhan Aparat gabungan yang terdiri dari Anggota Mako Pol PP Karawang, TNI - Polri dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) kembali gelar razia pada para pedagang rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Lemahabang dan Cilamaya Wetan, Selasa (23/7/2024). Hasilnya, para petugas yang menyisir sejumlah titik toko penjual rokok ilegal tersebut berhasil di operasi dan menyita 14.153 batang rokok ilegal berbagai merek yang di jual murah di pasaran hingga pelosok desa. 
Foto : Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil di Sita Aparat Gabungan di Kecamatan Lemahabang dan Cilamaya Wetan


"Rokok-rokok ini jelas tanpa cukai. Herannya lagi, di jual belikan sales dan menggandeng emak-emak di pelosok desa, karena menjual rokok ilegal ini tidak harus dengan modal uang di muka, tapi emak-emak di kampung bisa langsung bisa berjualan dan setor hasil penjualan kemudian setelah terjual. 
Diantara harganya paling murah Rp7 ribuan hingga paling mahal hanya di kisaran Rp13 ribuan per bungkus, " Kata Kasie Trantib Cilamaya Wetan, Totong Dadang.

Kasatpol PP Karawang Basuki Rachmat mengatakan, giat seminggu ini pihaknya gencar melakukan razia beragam, mulai dari penjualan miras ilegal tanpa izin baik tipe A, B maupun C, kemudian razia warung kelontongan yang kedapatan menjual miras hingga Ciu yang jadi serbuan kaula muda. Kali ini, di dua hari terakhir sebut Basuki, pihaknya Operasi bersama aparat gabungan TNI - Polri termasuk KPPBC untuk menyasar para oknum penjual rokok-rokok ilegal yang tanpa melalui tahapan bea cukai negara, karena sudah beredar luas di pelosok masyarakat desa. 
"Kita full di 9 titik dan potensi rokok ilegal juga banyak, kebetulan hari ini tim menyasar Desa Kedawung dan Karangtanjung Kecamatan Lemahabang dan Desa Cilamaya dengan Desa Mekarmaya. Wal hasil di dapati 14.153 batang rokok di sita aparat dan siap di musnahkan, " Katanya. 

Basuki menambahkan, rokok ilegal ini memang murah, tapi merugikan keuangan negara. Untuk itu, ia menghimbau agar para pedagang bisa berjualan agar sesuai aturan legal. Begitupun para pembeli, diharapkan untuk selektif tidak membeli rokok yang tanpa cukai.
Foto : Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil di Sita Aparat Gabungan di Kecamatan Lemahabang dan Cilamaya Wetan
"Meskipun dianggap mudah dan murah, jelas rokok tanpa cukai ini ilegal, karena merugikan negara, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan