Breaking News
---

Puadi Sebut Bawaslu Diberi Tugas Kewenangan Awasi Putusan DKPP

Bawaslu RI memastikan, mengawasi seluruh putusan DKPP RI terkait pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Pengawasan putusan tersebut, sudah merupakan tugas dan wewenang Bawaslu.

Puadi: Bawaslu Diberi Tugas Kewenangan Awasi Putusan DKPP

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, Bawaslu nerwenang untuk mengawasi seluruh putusan-putusan terkait dengan proses kepemiluan. Tidak hanya DKPP, melainkan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK Termasuk putusan-putusan para hakim," kata Puadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Di satu sisi, Puadi menegaskan, Bawaslu tidak bisa berbicara banyak terkait putusan DKPP terhadap Hasyim. Bawaslu hanya bisa menghormati putusan DKPP.

"Bawaslu ini tidak bisa menilai, putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan DKPP," ucapnya.

Kemudian, Puadi menuturkan, Bawaslu dipastikannya mempelototi perkembangan putusan tersebut. Karena, Pilkada Serentak 2024 sudah mulai pada proses tahapan penyelenggaraan.

"Setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut. Memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," ujarnya. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan