Promosikan Judi Online, Polres Bogor Amankan Empat Selebgram
Polisi amankan empat orang selebgram perempuan yang diduga mempromosikan judi online di wilayah Kabupaten Bogor.
keempat tersangka tersebut, yakni IP, LN, MS dan AP. salah satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
Adhimas menambahkan, "Modus yang dilakukan tersangka adalah mempromosikan sebuah situs dan website judi melalui akun media sosialnya. Hanya dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story, tersangka akan mendapat keuntungan dari jumlah pengunjung situs tersebut." ujarnya, Selasa(2/7/2024).
" Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor," sambung Adhiemas.
Para pelaku rata rata memiliki pengikut mencapai 14.000. Mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram .
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.(*)