Presiden Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Invetasi. Perpres itu mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut.
Ketentuan pendistribusian IUP tersebut untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Juga termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan koperasi.
Adapun ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1). Yang tercantum dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUP Khusus (WIUPK) berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambagan Batubara (PKP2B). Dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha dimiliki organisasi kemasyarakat keagamaan," ujar petikan pasal tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).
Ormas yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi. Dan bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut memberi pula syarat penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Perpres itu juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha ormas. Itu ditujukan kepada Menteri Investasi sebagai ketua satuan tugas.
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK. Permohonan diajukan melalui sistem One Single Submission (OSS).