Breaking News
---

Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU

 Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Keppres tersebut menjadi tindak lanjut dari sanksi pemberhentian yang dilakukan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari. 

Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU

"(Keppres) Dalam kurun waktu tujuh hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu (3/7/2024). 

Ari menjelaskan pula, pemerintah menghormati putusan DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari. Pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut, Keppres tindak lanjut pemberhentian Hasyim Asy'ari akan diterbitkan. Menurut Ngabalin, pemerintah tentu sangat menghormati putusan DKPP tersebut. 

Sementara, DKPP meminta Presiden untuk segera mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Putusan pemberhentian dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP.  (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan