Breaking News
---

Praperadilan Pegi Berlanjut, Hadirkan Lima Saksi dan Satu Ahli

 Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus Vina Cirebon masih berlanjut walaupun pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) kemarin sudah terlaksana. Untuk agenda praperadilan hari ini Rabu (3/7/2024), yaitu menghadirkan saksi dan saksi ahli dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguatkan permohonan dan gugatan mereka yang sudah disampaikan di praperadilan hari pertama.

Praperadilan Pegi Berlanjut, Hadirkan Lima Saksi dan Satu Ahli

Lima saksi dan satu saksi ahli dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di praperadilan ini. Saksi yang dihadirkan diantaranya Bondol alias Suharsono (teman kerja Pegi), Dede Kurniawan (teman bermain Pegi di Cirebon dari 2015), Agus beserta istrinya (pemilik rumah tempat Pegi bekerja di Bandung), dan Liga Akbar (saksi dari Cirebon).

"Hari ini ada lima saksi yang kami hadirkan diantaranya juga ada Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," ujar salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024)​

Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya. Hakim tunggal dalam praperdilan ini, Eman Sulaeman dalam persidangan menanyakan kepada saksi ahli tersebut apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul punya kaitan dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik," ujar saksi ahli, Suhandi dalam persidangan menjawab pertanyaan hakim tunggal.

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, agenda praperadilan hari ini juga dilaksanakan di ruang 1 Prof. Muchtar Atmaadja, Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L RE Martadinata No.76. Pada dua agenda praperadilan sebelumnya, sidang dilaksanakan di ruang 6 Mudjono Pengadilan Negeri Bandung, namun untuk hari ini dan jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan selanjutnya akan tetap berlangsung di ruang 1.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan