Breaking News
---

Polres Subang Bekuk Empat Pelaku Kasus Sabu

Selama tiga pekan Satres Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 4 kasus. 

Polres Subang Bekuk Empat Pelaku Kasus Sabu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, disamping Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Hari Nurcahyo mengatakan, dari 4 kasus tersebut pihaknya mengamankan 4 orang tersangka, dengan TKP Kecamatan Subang, Pabuaran Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy. Tersangka yang diamankan berinisial MFR, OD, AP dan DA. 

"Adapun profesi keempat tersangka, dua orang diantaranya berwiraswasta, dua lagi tidak bekerja," ungkap AKBP Ariek kepada RRI di Subang, Selasa (23/7/2024). 

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, sabu seberat 32,71 gram, handphone Android, timbangan digital 3 unit, yang tunai Rp 20 ribu, dua buah bungkus rokok, dua buah dus paket JNE, dan lima pak plastik klip bening. 

"Modus operandi para tersangka, dengan cara COD, tatap muka langsung," terangnya. 

Sementara untuk ancaman hukumannya, kata AKBP Ariek, pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keempat tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 13 miliar," papar Kapolres Subang.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan