Breaking News
---

Polres Cimahi: Lima Pelaku Curat Diancam 10 Tahun

Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi, para pelaku terancam 5 hingga10 tahun penjara.

Polres Cimahi: Lima Pelaku Curat Diancam 10 Tahun

"Kelima pelaku ini beroperasi di wilayah Cimahi dan Polda Metro," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Lanjut AKBP Tri, dari kelima pelaku Curat, tiga orang berasal dari Lampung dan dua orang berasal dari Cianjur. Dengan masing-masing mempunyai peran dalam melaksanakan aksinya.

"Mereka dijerat pasal 363 dan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara, kemudian untuk penadah disangkakan pasal 480 minimal ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.

Menurut Tri, modus pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci dan langsung membawa kabur kendaraan.

"Setelah mendapatkan hasil curiannya langsung dibawa dan dijual ke penadah kemudian dijual ke masyarakat lewat COD," ungkapnya.

Tri juga menghimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan lewat COD tanpa surat-surat segera mengembalikan kendaraan tersebut ke Polsek maupun Polres terdekat.

"Silahkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli lewat COD tanpa surat-surat, bisa ke kantor polisi terdekat, bila tidak dikembalikan maka jangan sampai ketika dikembangkan mengarah ke pembeli," kata Tri.

Dari hasil penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Cimahi menyita barang bukti dari hasil kejahatan, berupa 1 buah gagang Astag, dan 2 buah mata Astag serta 10 motor dengan berbagai jenis.

Kelima pelaku kejahatan diantaranya berinisial D.A.S alias Adi (Lampung) peran pemetik, D.T alias Dul (Lampung) peran joki, kemudian K.W alias Kiki (Lampung) peran Joki, lalu A.Y alias Armed (Cianjur) peran Penadah dan pelaku A alias Andri (Cianjur) peran Penadah.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan