Breaking News
---

Politik Uang, Awas Ancaman Pidana 72 Bulan Menanti

 Praktek politik uang pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, masih mungkin terjadi. Bahkan hal ini, menjadi kerawanan yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, politik uang selalu ditemukan dalam perhelatan politik. Maka, Bawaslu terus melakukan sosialisasi untuk mengantisipasinya. 

"Politik uang menjadi salah satu perhatian kami dalam setiap Pemilu," jelasnya, Senin (22/7/2024).

Menurut Dodi, ada sanksi bila ditemukan adanya politik uang. Bahkan sanksi berlaku bagi pemberi maupun penerima. 

Sanksi itu kata Dodi, tertuang dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawanchukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon.

Tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 2 milyar. 

"Sanksi yang sama diterapkan kepada pemilih yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1," jelas Dodi.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. 

"Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan