Breaking News
---

Pendidikan Dasar Gratis Dinilai Amanat UU

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengungkapkan, pendidikan dasar gratis tercantum dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Ubaid Matraji menjelaskan, bahwa pendidikan dasar gratis harus mencakup sekolah negeri dan swasta.

"Negara wajib membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah. Kebijakan ini akan menghilangkan beban biaya dari keluarga," jelas Ubaid Matraji .

Matraji menekankan bahwa pendidikan gratis penting untuk memastikan kesetaraan akses. Menurutnya, banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya pendidikan yang mahal.

Pendidikan Dasar Gratis Dinilai Amanat UU

"Kebijakan pendidikan harus memastikan semua anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya. Tidak boleh ada anak yang tertinggal," katanya.

Lebih lanjut, Matraji menyatakan, bahwa pemerintah juga harus bertanggung jawab memastikan anggaran pendidikan tepat sasaran. Dia berpendapat bahwa distribusi anggaran yang efektif akan mengurangi jumlah anak yang putus sekolah.

"Pemerintah harus serius dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara merata. Hal ini sangat penting untuk masa depan anak-anak kita," jelas Matraji.

Matraji juga mengungkapkan, bahwa saat ini banyak anak tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa program wajib belajar 12 tahun masih belum efektif.

Matraji juga menyoroti pentingnya pembiayaan sekolah swasta oleh pemerintah untuk mengurangi angka putus sekolah. Ini penting untuk memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan

Dikabarkan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan