BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Hormati Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU

Pemerintah menanggapi pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. 

Pemerintah Hormati Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang. (Dalam) menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (3/7/2024). 

Karenanya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ketua KPU. Ini merupakan tindaklanjut dari saksi yang dijatuhi DKPP kepada Hasyim Asy'ari. 

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP. Akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ucap Ari lebih lanjut. 

Dengan adanya pemberhentian Ketua KPU, banyak pertanyaan mengemuka mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2024. Ari menuturkan, pemerintah memastikan Pilkada akan tetap berlangsung sesuai jadwal. 

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ucap Ari. 

Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu juga Hasyim dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.(*)

Posting Komentar