BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pansus Angket Haji Ungkap Ada Indikasi Pelanggaran UU

DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

Pansus Angket Haji Ungkap Ada Indikasi Pelanggaran UU

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019. Ini tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU. Tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024). 

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu, kami akan panggil para pihak terkait," ujarnya menambahkan. 

Politisi PKB ini berharap kerja Pansus Hak Angket ini bisa membongkar kotak pandora soal pengalihan kuota haji. Di mana banyak pihak yang telah dirugikan. 

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang, khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut," ucapnya.(*)

Posting Komentar