Breaking News
---

Paguyuban Pedagang Pertanyakan Rancangan Aturan Zonasi Penjualan Rokok

Ketua Paguyuban Pedagang  Sembako Madura, Abdul Hamid mempertanyakan pelarangan penjualan rokok, kurang 200 meter dari fasilitas pendidikan. Ia menyoroti aturan zonasi yang isunya ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, peraturan pelaksana UU Kesehatan tersebut. 

Foto ilustrasi

“Kami tidak pernah diajak bicara. Bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluarnya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024). 

Ia khawatir aturan ini akan berdampak buruk bagi pedagang berskala mikro, seperti warung kelontong. Sebab, banyak warung kelontong yang berlokasi kurang dari 200 meter, jauh sebelum aturan ini dibuat. 

"Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, sebagai produk legal, pedagang sangat berhak menjual rokok. Ia memastikan, pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok merupakan produk khusus orang dewasa, bukan untuk anak sekolah. 

”Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis,” ucapnya.

Seorang pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat M Zainal mengaku was-was usahanya akan gulung tikar. Ia khawatir wacana penerapan aturan tersebut akan menggerus pendapatannya. 

“Pedagang kecil seperti saya pendapatannya enggak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak," katanya. 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunawan Sadikin mengatakan, RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo tidak lama lagi. "Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan," ujar Budi. 

Dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kemenkes terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya, terkait RPP Kesehatan. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan