MPR Sayangkan Ratusan Guru Honorer Terkena 'Cleansing'
MPR RI menyayangkan, ratusan guru honorer di DKI Jakarta terkena kebijakan cleansing (pemutusan kontrak secara sepihak). MPR meminta, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan memberikan detail terhadap keputisan tersebut.
"Utamanya mengenai adanya potensi ketidaksesuaian prosedur mengenai pengangkatan guru. Dikarenakan pengangkatan guru diketahui harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Waketum Partai Golkar ini mendorong, Kemendikbudristek mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menjelaskan banyaknya guru honorer diangkat PNS/PPPK. Yakni, oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Dan, terkait peta kebutuhan guru honorer yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honorer. Meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata kembali guru honorer yang diberhentikan secara halus tersebut," ucap Bamsoet.
Kemudian, Bamsoet mengharapkan, para guru tersebut diarahkan bisa menjadi guru honorer resmi yang diberikan rekomendasi. Ataupun, menjadi guru ASN atau PPPK.
"Kemendikbudristek perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di tiap daerah, untuk melakukan pendataan guru honorer. Tidak membiarkan guru honorer diberhentikan lagi secara sepihak, dan mengarahkan guru honorer agar bisa mendapatkan pendapatan yang baik," ujar Ketua Dewan Pembina DEPINAS SOKSI ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan alasan, mengenai pemecatan guru honorer tersebut. Dinas Pendidikan Jakarta mengaku, sudah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
"Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. Yakni, sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.
"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi.(*)