Breaking News
---

Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai PLT Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz.

Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai PLT Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Mellaz mengatakan, sejumlah anggota KPU sepakat menunjuk Mochammad Afiffudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan itu berlaku hingga nantinya ditentukan secara ketua KPU definitif.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas Ketua KPU. Melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Keputusan itu, lanjut Mellaz telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022. Di mana, kata Mellaz, untuk menentukan pergantian, pihaknya diberi waktu 1x24 jam.

Diketahui sebelumnya, pergantian Ketua KPU itu merujuk pada pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dalam persidangan DKPP ditetapkan bersalah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, Rabu (3/7/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap. Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU periode 2022-2027. Pemberhentian terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan