Menhub: Operator Taksi Terbang di IKN Wajib Punya Izin dari Aviasi Internasional
Selasa, Juli 30, 2024
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," ujar Menhub Budi Karya, Senin (29/7/24).
Internasional aviasi diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA). Ia mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan ibu kota.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," ujar Menhub Budi Karya.
Menhub Budi Karya menyebut, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemenhub pun telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.
"Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," ungkap Menhub Budi Karya.
Menurut Menhub Budi Karya, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia. Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Menhub Budi Karya berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," tutup Menhub Budi Karya.(*)