Breaking News
---

Mengenal Tema dan Logo Hari Koperasi Indonesia 2024

Tanggal 12 Juli 2024 diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia, di mana setiap tahunnya selalu ada Logo dan Tema yang diciptakan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui makna yang diciptakan dari Logo dan Tema peringatannya.

Logo dan Peringatan HUT Koperasi

Namun, tidak semua masyarakat tahu peringatan ini ternyata memiliki makna tersendiri melalui tema tersebut. Tahun ini merupakan peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-77. 


Melansir dari situs resmi Dewan Koperasi Indonesia. Tema Hari Koperasi Indonesia yang diusung untuk tahun 2024 ini yakni “Koperasi Maju, Indonesia Emas".

Dengan subtema "Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas". Adapun tema tersebut sejalan dengan tujuan dari peringatan Harkop tahun ini. 

Melalui Hari Koperasi Indonesia 2024, pemerintah berusaha membangkitkan semangat baru gerakan Koperasi dalam menyambut Indonesia Emas. Pemerintah juga melihat perlunya dilakukan evaluasi ulang terhadap pembangunan koperasi. 

Gagasan dan program pemerintah untuk mendorong industrialisasi skala menengah yang dipelopori oleh koperasi produksi. Yang mana didukung oleh kelimpahan bahan baku, dan harus terus didukung agar koperasi produksi dapat menjadi pemain utama di sektor riil.

Baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Sementara itu, untuk  Logo resmi Hari Koperasi Indonesia ke-77 tahun 2024 telah resmi diluncurkan. 

Logo tersebut menunjukkan angka 77 dalam baluran warna emas, merepresentasikan tema yang diusung tahun ini. Kata koperasi sendiri diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. 

Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini nyatanya dioperasikan untuk kepentingan, dan kesejahteraan bersama. 

Koperasi juga merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan, dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Tepatnya, atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. 

Dengan demikian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan.  Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya. 

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang.Yang mana kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan