Breaking News
---

Lewat RDP, DPRD Karawang Fasilitasi Perkara Sengketa Jalan Baru

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Karawang dengan menghadirkan BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga Bappeda, Bapenda, BPN Karawang terungkap Pemkab Karawang belum membayar lahan milik warga seluas kurang lebih 2000 m2 yang kini lahan tersebut dibangun akses Jalan Baru Lingkar Tanjungpura-Klari.

Sengketa Jalan Baru, Kuasa Hukum Warga Ultimatum Pemkab Karawang Segera Ganti Rugi

Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan, kliennya sudah bertahun tahun mencari keadilan agar lahannya di bayar Pemkab Karawang, namun setelah berkali-kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang namun tidak ada tanggapan dan akhirnya pihaknya mengadukan ke Komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan kliennya.

Ferry menuturkan, saat audiensi tadi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti sah kepemilikan lahan kliennya dan sudah divalidasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang diklaimnya sudah dibayar ke kliennya.

“Sesuai hasil RDP hari ini, komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua Minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami, jika tidak ada buktinya maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami,”ungkapnya.

Ferry menegaskan, hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan kliennya atau lahan tersebut akan diambil alih dan pihaknya akan blokir akses Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun Jalan Baru Lingkar Tanjungpura-Klari.

“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win-win solution,”katanya.

Khoerudin melanjutkan, saat RDP pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga memliki bukti sertifikat tanah dilahan tersebut.

“Kami memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga jika tidak maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga, ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir Jalan Baru Lingkar Tanjungpura-Klari yang sudah menjadi akses jalan nasional,”pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan