Breaking News
---

KPU Ikuti Putusan MA Terkait Batas Usia Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Perihal ini, usia minimal paslon  25 tahun dan 30 tahun pada 1 Januari 2025. 

"Ini sepenuhnya sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, karena memang menurut pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. MA memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (2/7/2024).​

Foto : Idham Holik

Idham menegaskan, putusan MA tersebut bersikat inkrah (final). Sehingga, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak atau tidak menindaklanjuti putusan MA.

"Dalam kami melakukan pengaturan berkenaan tentang penghitungan batas usia minimal bakal calon pasangan kepala daerah. KPU harus melaksanakan putusan tersebut, dan hal tersebut sudah kami undangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024," ujarnya.​

Terkait polemik isu politik dinasti akibat perubahan usia minimal itu, Idham mengaku, KPU tidak bisa mengomentarinya. Karena, tugas KPU fokus pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Saat ini sedang berada di kegiatan diselenggarakan Kemendagri di Bali, berkaitan persiapan pilkada, kami diminta presentasi. Berkenaan terkait hal tersebut (isu politik dinasti), kami KPU RI tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari opini," ucapnya.

Semnetara Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengaku, tidak ambil pusing soal batas minimal usia calon kepala daerah. Pada Pilkada Serentak 2024, diketahui batas minimal usia untuk bupati dan wali kota 25 tahun, sedangkan gubernur 30 tahun.

Menurut Teras Narang, hal yang perlu diperdebatkan bukan persoalan batas minimal usia kepala daerah. Melainkan, sosok yang memimpin suatu daerah tersebut dinilai layak atau tidak.

"Yang perlu diperdebatkan adalah, apakah orang itu berkualitas, apakah mempunyai kapasitas, maka orang itu profesionalitas. Jadi tidak hanya untuk kepentingan kelompok," kata Teras Narang, Selasa (2/7/2024).

Teras Narang mengatakan, kepala daerah harus mengedepankan kepentingan wilayah dan rakyatnya. Di atas, kepentingan pribadi dan kelompok pendukungnya.

"Karena pada saat dia menjadi kepala daerah, benderanya itu cuman satu merah putih. Dan untuk kepentingan kemajuan dari suatu daerah, prinsip-prinsip itulah yang memang harus jadi perhatian," ucapnya.

Sejauh ini, Teras Narang mengaku, tidak ada satu keluarganya yang tertarik terjun ke dunia politik. Sebagai orang tua, ia mengaku, tidak bisa memaksa anaknya terjun ke dalam politik.

"Anak-anak saya nggak ada (terjun politik), karena mereka belum suka, anak saya yang pertama dia seorang lawyer. Yang kedua seorang dosen di Universitas Indonesia, yang ketiga seorang pengusaha," ujarnya.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan