Breaking News
---

KPK Tahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub. Imran ditahan terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Gubernur non-aktif Abdul Gani Kasuba.

KPK Tahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara

"KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. IJ (Imran Jakub) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan, Imran akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK sampai, 23 Juli 2024. "Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024," kata Asep. 

Asep mengungkapkan, Imran memberikan suap kepada AGK sebesar satu Miliar rupiah lebih untuk mendapatkan jabatan tersebut. "Menerima uang dari tersangka IJ dengan total sebesar Rp1,2 Miliar," kata Asep.

Sehingga, total uang yang diduga diterima AGK selama menjabat sebagai Gubernur tahun 2019-2023 sebesar ratusan Miliar. "Total penerimaan uang oleh AGK periode 2019–2023 Rp102 Miliar (Rp102.194.503.000,-)," katanya.

Imran disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan