KPK Periksa Mantan Dirut PLN terkait Korupsi Pertamina
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Selasa (16/7/2024). "Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2014," ujarnya.
Selain Nur Pamudji, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertagas, Gunung Sardjono Hadi. Dia juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Sebelumnya KPK menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang sudah divonis sembilan tahun penjara.
Hingga saat ini KPK belum membeberkan identitas lengkap dua tersangka baru tersebut. Pihak lembaga antirasuah itu hanya menyebut mereka berinisial HK dan YA.
Menurut informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani. (*)