KPK Ancam Pidanakan Pelaku Klaim Tagihan BPJS Fiktif
Jumat, Juli 26, 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta rumah sakit termasuk rumah sakit milik pemerintah untuk mengevaluasi tagihan ke BPJS Kesehatan. KPK mengancam akan membawa pelaku phantom billing atau klaim tagihan BPJS Kesehatan fiktif ke ranah hukum.
Sikap tegas lembaga antirasuah itu pascatemuan dalam hasil audit dari BPJS Kesehatan. Ada tiga rumah sakit diduga melakukan tagihan fiktif BPJS Kesehatan.
"Kita kasih enam bulan, kalau anda pernah memanipulasi klaim, kesadaran sendiri untuk balikin duitnya. Kalau tidak ada duit maka dicicil atau kompensasi klaim, kurangin kompensasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan .
Lembaga rasuah itu akan menggelar audit secara massif dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika didapati ada rumah sakit melakukan fraud atau kecurangan klaim dan tidak mengembalikan uang negara, maka KPK akan menjerat secara pidana.
"Sehabis enam bulan kita lakukan audit massif se Indonesia dengan BPKP. Kalau habis enam bulan akan dipidana selain diminta uang kembalikan," ujarnya.
Praktik kecurangan klaim fiktif pada sektor kesehatan, banyak terjadi di negara lain termasuk negara maju. Namun pelaku fraud dipenjara, sementata di Indonesia hanya diminta mengembalikan kerugian dan denda.
"Ini fraud di dunia kesehatan bukan hal baru. Kita ketinggalan membawa ini ke pidana, kita belum ada, jadi KPK ingin bukan hanya mengembalikan kalau ketahuan tapi pidana sekaligus," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membentuk tim bersama dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP. Pembentukan tim menindaklanjuti hasil audit BPJS Kesehatan yang mendapati tiga rumah sakit melakukan klaim tagihan fiktif BPJS Kesehatan
Pahala mencontohkan salah satu klaim fiktif. Misalkan pasien melakukan satu kali terapi tetapi pihak rumah mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan, sepuluh kali terapi.
Modus fraud klaim fiktif pada tiga rumah sakit melalui kegiatan bakti sosial kesehatan. Oknum petugas di rumah sakit meminta warga mengumpulkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP
"Kemudian direkayasa sakit ini, sakit itu. Perlu hasil rontgen, kemudian dibuat hasil rontgen. obat di apotek," ungkapnya.
Pelaku tagihan klaim fiktif, diyakini tidak sendiri. Pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat mulai dari pemilik rumah sakit hingga dokter.
Temuan dari BPJS Kesehatan terhadap klaim tagihan fiktif pada tiga rumah sakit, tidak jauh berbeda dengan temuan KPK pada 2018. Kala itu, KPK mendapati klaim fiktif pada enam rumah sakit di tiga provinsi.
"Kita belajar temuan 2018 dan kasus tiga rumah sakit dengan klaim fiktif Rp29 Miliar, kemudian Rp1 Miliar dan klaim Rp4 Miliar. Itu tiga rumah sakit swasta kelas kabupaten," ujar Pahala.