Breaking News
---

Ketua KPU Dicopot, Legislator: Putusan DKPP Sudah Tepat

Hasyim Asy'ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Dicopot, Legislator: Putusan DKPP Sudah Tepat

Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tepat. Terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Keputusan DKPP ini sudah tepat, merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil," kata Teddy dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024). 

Lebih jauh politisi PKS ini mengungkapkan sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, DKPP telah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan. Untuk itu keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia," ujarnya. 

Diketahui kasus ini mencuat atas aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila.

"Mengabulkan. Pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Heddy.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan