BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Ketua KPU, Legislator Sudah Ingatkan Soal Integritas

Hasyim Asy'ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kasus Ketua KPU, Legislator Sudah Ingatkan Soal Integritas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan sejak lama pihaknya mengingatkan agar pimpinan KPU menjaga integritas. Tentu kejadian tersebut menjadi catatan buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. 

"Ya sangat buruk. Ini yang saya maksud dari awal itu integritas," kata Junimart, Rabu (3/7/2024). 

Sebelumnya DKPP RI menjatuhi sanksi berat, kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila terhadap perempuan berinisial CAT. DKPP memberikan hukuman, sanksi pemecatan terhadap orang nomor satu di KPU tersebut.

DKPP menjatuhkan hukuman itu, dalam sidang putusan yang dilakukan hari ini, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan, gugatan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan itu, dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Perempuan berinisial CAT itu diketahui, merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Heddy menegaskan, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027. Terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Heddy.

Kemudian, DKPP menegaskan, tidak ada hubungan intim antara Hasyim dengan CAT. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.(*)

Posting Komentar