Breaking News
---

Ini Fungsi Utama Posko Aduan Hak Pilih Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyediakan layanan Posko Aduan Kawal Hak Pilih jelang Pilkada Serentak 2024. Posko itu disediakan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun belum menjadi pemilih Pilkada 2024.

Ini Fungsi Utama Posko Aduan Hak Pilih Bawaslu

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih. Jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (7/7/2024).

Puadi mengatakan, petugas pantarlih KPU saat ini masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih.

"Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan coklit dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung. Kerawanan perlu di antisipasi," ucap Puadi.

Menurutnya, Bawaslu merasa was-was masyarakat tidak memiliki hak memilih pada Pilkada 2024. "Jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat (justru) terdaftar," ujar Puadi.

Ke depan, lanjut Puadi, masyarakat harus siap melakukan pencoklitan. Salah satunya, dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan Pilkada 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang. Agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” kata Puadi.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan