Breaking News
---

Imigrasi Bali Tangkap Puluhan WNA China untuk Dideportasi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam operasi keimigrasian. Diketahui, WNA itu telah melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa. 

Imigrasi Bali Tangkap Puluhan WNA China untuk Dideportasi

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kegiatan 10 WNA China ini mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada wartawan di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (22/7/2024). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyebut mereka masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis. Menurut Suhendra, puluhan WNA China itu masuk Bali tidak bersamaan, melainkan secara bertahap sejak April hingga Juni 2024. 

“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2). Jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” ujar Suhendra.

Hingga saat ini, kata Suhendra, puluhan WNA China itu ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Nanti, pihaknya akan mendeportasikan puluhan WNA China itu ke negara asalnya. 

“Sepuluh WNA China ini akan dilakukan deportasi. Mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” ucap Suhendra. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan