Breaking News
---

Ikut Pilkada, Penyelenggara Pemilu Harus Mundur dari Jabatan

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, harus mundur dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, jajarannya yang ingin menjadi peserta Pilkada harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran dibuka. 

Ikut Pilkada, Penyelenggara Pemilu Harus Mundur dari Jabatan

Hal itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024. "Kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran," kata Afif dalam diskusi publik bertajuk 'Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024' di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Dengan demikian, maka batas waktu pengunduran diri sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024 yakni pada 12 Juli 2024. Hal itu juga berkaitan dengan adanya jajaran KPU Daerah yang mengundurkan diri.

Afif mengungkapkan 3 anggota KPUD mengundurkan diri untuk menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada. Ia juga memastikan ketiganya itu telah mengajukan surat pengunduran diri dan dipastikan sudah tidak bekerja sebagai penyelenggara Pemilu. 

"Terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini, paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami. Itu yang sekarang sedang mau berproses (surat pemberhentian)," ujarnya.

Diketahui, tiga jajaran KPUD yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024, yakni Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay. Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Reka Punnata. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan