BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Ikut Pilkada, Penyelenggara Pemilu Harus Mundur dari Jabatan

Ikut Pilkada, Penyelenggara Pemilu Harus Mundur dari Jabatan

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, harus mundur dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, jajarannya yang ingin menjadi peserta Pilkada harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran dibuka. 
Hal itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024. "Kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran," kata Afif dalam diskusi publik bertajuk 'Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 20…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar