GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Gegara Terlilit Pinjol, Ada 2.600 Janda Muda  yang Baru Cerai di Karawang Selama Tahun 2024

Gegara Terlilit Pinjol, Ada 2.600 Janda Muda yang Baru Cerai di Karawang Selama Tahun 2024

Daftar Isi
×
Selama tahun 2024, tercatat ada sebanyak 2.600 berkas permohonan gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Foto ilustrasi dunia malam


Demikian hal itu disampaikan oleh Humas sekaligus Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Drs H Asep Syuyuti M.Sy saat diwawancarai oleh wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar melalui sambungan telepon selularnya pada Senin (8/7) pagi.

Artinya, terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 kemarin, ada sebanyak 2.600 janda baru di Kabupaten Karawang yang usianya tergolong masih muda.

"Jadi mulai terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 kemarin, kami telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas. Yang di mana 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak istri, dan 24 peraen diantaranya berasal dari pihak suami. Mereka kebanyakannya berada di usia 30 tahun ke bawah," ungkapnya.

Jika dilihat dari penyebab perceraian, kata Hakim Asep menjelaskan, yang terbanyak itu karena faktor perekonomian hingga mengakibatkan pertengkaran secara terus-menerus.

"Sekitar di bawah satu persen diantaranya, akibat judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus. Bahkan beberapa diantaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau Pinjol," kata dia.

Lebih lanjut Hakim Asep mengungkapkan, bahwa sekitar 80 persen dari seluruh proses gugatan cerai tersebut, 80 persen diantaranya itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam bahasa persidangannya dapat disebut dengan 'Perstek'. 

"Adapun jumlah perkara yang kami terima sebanyak 2.600 gugatan cerai tersebut, dimulai dari bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 kemarin. Dan jumlah tersebut tergolong cukup tinggi hingga pertengahan tahun ini," ujarnya.

Meski demikian, Asep juga menyebut bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama, terbilang cukup tinggi. 

"Sebelumnya banyak warga yang mengurus perceraiannya itu hanya cukup di amil saja, dan tidak melalui proses perceraian yang resmi dan tercatat melalui Pengadilan Agama. Tapi untuk kondisi sekarang ini, kami rasa angka kesadaran masyakarat cukup tinggi, sehingga jumlah pendaftar perkara gugatan perceraian mengalami kenaikan yang cukup signifikan," kata Asep. 

Dilihat dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara.

"Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara. Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni  2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang," tutupnya.(*)

0Komentar