Breaking News
---

Dua Tersangka Sediaan Farmasi Tanpa Izin Diciduk Polisi

  Tak ada hentinya, Jajaran Sat Narkoba Polres Subang terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, di wilayah hukum Polres Subang. 

Dua Tersangka Sediaan Farmasi Tanpa Izin Diciduk Polisi

Kali ini Sat Res Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap, dua kasus peredaran Sedian Farmasi tanpa izin, alias ilegal, dengan dua tersangka yang berhasil diamankan, berikut ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi. 

"Kedua tersangka yang berhasil kami amankan berinisial WSB dan DI," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Cahyanto kepada RRI di Subang, Selasa (23/7/2024). 

Sementara itu, lanjut Kapolres Subang, untuk TKP peredaran obat-obatan sedian farmasi tanpa izin oleh kedua tersangka, yakni di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati, dan Cipeundeuy. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1090 butir, dan barang bukti lainnya handphone android," paparnya. 

Modus operandi para tersangka, kata AKBP Ariek, dengan cara COD, dan tatap muka. 

Sementara ancaman yang disangkakan kepada kedua tersangka, lanjut Kapolres Subang, pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan. 

"Sedangkan ancaman pidananya, penjara paling lama 22 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 juta," papar Kapolres Subang.


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan