Breaking News
---

DPRD Karawang Soroti Masalah The Grand Outlet East Jakarta,

The Grand Outlet East Jakarta yang baru saja gelar Grand Opening di Kawasan KIIC Karawang mengundang polemik publik lantaran pencantuman nama East Jakarta.

Foto ilustrasi

Penamaan itu diduga melanggar peraturan daerah, karena menggunakan penamaan mall yang berbeda dengan pengajuan perizinan.

Komisi III DPRD Kabupaten Karawang berencana akan segera memanggil pihak pengelola mal untuk melakukan klarifikasi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin atau akrab disapa Kang HES menyampaikan, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.

“Jadi setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan. Karena ada nama jalan dan nama deretan gedung yang harus sesuai aturan,” kata HES, sapaan akrabnya, Sabtu kemarin, (20/7/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang tersebut.

“Kami akan undang pihak mal untuk memberikan klarifikasi terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini,” papar HES.

Selain itu, Kang HES juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan OPD terkait.

“Kami akan segera lakukan sidak ke mal bersama Komisi I dan dinas terkait, untuk mengecek dan memastikan persoalan ini,” tutupnya. (*).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan