Breaking News
---

Direktur Jalan Tol Layang Cikampek Bantah Proyek Bermasalah

 Direktur Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono membantah tidak ada masalah dalam proyek tol layang Jakarta-Cikampek (MBZ). Menurutnya, tidak ada perintah kepada panitia lelang Yudhi Mahyudin untuk memenangkan salah satu peserta lelang pengerjaan proyek.

Direktur Jalan Tol Layang Cikampek Bantah Proyek Bermasalah

Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono mengatakan, telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut. Namun, sebagai Direktur JJC sebagai Panitia Lelang, pengerjaan proyek diberlakukan system dengan hak right to match.

“Adalah hal wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut. Untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi,” katanya, saat memberikan keterangan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut pasal 14 Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan menteri/kepala lembaga/kepala daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait dengan pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ). KSO Waskita Acset sebagai pemenang tender bukan karena diarahkan oleh Djoko melainkan diterapkannya sistem right to match.

“Akan KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis. Serta, penawaran dari KSO Waskita Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” katanya.

Dalam perkara ini Jaksa mendakwa empat orang, antara lain Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Djoko Dwijono. Direktur operational Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu. Sehingga, mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan KSO waskita aset atas pengurangan pekerjaan dari bahan beton menjadi baja tulang. Tidak melaksanakan evaluasi sehingga hasil tidak sesuai degan Studi Kelayakan yang dilakukan.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut diduga menguntungkan, KSO waksita aset Rp367,3 miliar. KSO Bukaka Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan