Breaking News
---

Cieee...Masa Jabatan di Perpanjang, Siltap BPD di Karawang Tahun 2024 Juga Naik Loh !

Setelah Kepala Desa, Sebanyak 2.218 Anggota BPD dari 297 Desa se Kabupaten Karawang resmi menerima SK Penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya akan berakhir Oktober 2024 menjadi perpanjang menjadi Oktober 2026, Senin (22/7/2024). Mereka menerima SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 secarasimbolis kepada perwakilan anggota BPD di Lapangan Karangpawitan sebagai tanda diberlakukannya pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Karawang. 

Simbolis serah terima SK para Mitra pengawas pemerintah desa oleh Bupati Aep Saepulloh tersebut, disaksikan langsung unsur Forkopimda Karawang dan Ketua DPRD Karawang H Budianto. 
Foto : Pata Anggota BPD saat Prosesi Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

Undang-undang tersebut mengamanatkan agar disesuaikan masa keanggotaan BPD, dan sesuai undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji. 

Artinya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya. 

"Semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing, menyalurkan aspirasi," katanya.
Foto : Pata Anggota BPD saat Prosesi Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan, diharapkan BPD dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang.

"Ada tanggung jawab yang besar dalam pengabdian mengurus masyarakat di desa. Hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa," ucap Bupati Aep

Karena undang-undang sudah mengatur demikian, ia mengajak semua anggota BPD untuk mengukuhkan niat. Bukan hanya jabatannya yang dikukuhkan, tetapi juga niat saudara-saudara untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta, adanya kerja sama yang baik antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, jika kedua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan yang harmonisk, maka akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

“Saya berharap BPD menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa, bahu-membahu, dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ada ketidakharmonisan antara kepala desa dan BPD,” kata Bupati Aep.

Seperti di ketahui, terhitung tahun ini, selain masa jabatan yang di sesuaikan bertambah 2 tahun, para anggota BPD di Karawang juga mendapati penghasilan tetap (Siltap) dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang naik menjadi Rp1,2 juta perbulan untuk ketua, Rp1,1 juta untuk sekretaris dan wakil ketua serta Rp1 juta untuk anggota disetiap desa. Angka ini, naik dari tahun sebelumnya yang hanya di kisaran Rp850 ribu perbulan persatu anggota BPD. Begitupun dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) PDRD, para mitra pengawas desa ini mendapatkan tunjangan tambahan dengan besaran Rp150 ribu perbulan dan operasional Bantuan Gubernur (BanGub) APBD Provinsi Rp7 jutaan pertahunnya.j

Dengan semakin besarnya siltap tersebut, Pemkab juga mulai memberlakukan amanat Permendagri untuk pemberian honor secara Non Tunai kepada para anggota BPD di tahun ini, tak hanya itu Pemkab juga menganggarkan jaminan sosial bagi para anggota BPD ke BPJs Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial jika sesekali terjadi kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan